LATAR BELAKANG DAN STATUS HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA

.

LATAR BELAKANG

Gabungan Solidaritas Anti Korupsi merupakan sebuah lembaga yang memfokuskan diri dalam melakukan pemantauan/monitoring dan investigasi, serta advokasi kasus-kasus korupsi khusunya di Kabupaten Bireuen. GaSAK didirikan pada pertengahan tahun 2004, dimana beberapa aktivis demokrasi dan anti korupsi berkumpul dalam rencana strategis untuk gerakan anti korupsi di NAD ke depan. Misi utama adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Bireuen. Dengan menghasilkan penguatan kesadaran masyarakat untuk melahirkan semangat anti korupsi untuk jangka panjang karena perkembangan kasus korupsi yang dilakukan secara sistemik semakin hari semakin tidak terkontrol, khususnya di Kabupaten/Kota di NAD. Selain itu, persoalan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas publik terhadap anggaran begitu marak terjadi, mulai dalam perencanaan, penyusunan/pembahasan, pengesahan, pelaksanaan dan, pertanggungjawaban anggaran yang dikesankan oleh pengambil kebijakan sebagai rahasia negara, yang artinya masyarakat tidak perlu tahu.

Begitu juga dengan penganggaran yang tidak pernah adanya partisipasi dan tidak memihak kepada masyaraksat, ditambah lagi pasca decentralisasi fiskal dan ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah (NAD) dan pembagian hasil pajak dan non pajak sehingga begitu banyak dana/anggaran yang mengalir kedaerah kabupaten/kota di NAD , serta hibah para donor (NGO’S) asing, sehingga perlunya kekuatan penyeimbang untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan dana-dana publik dan advokasi terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi, dimana prinsip kehati-hatian dan idealisme perjuangan dalam pemberantasan korupsi yang menjadi faktor sangat penting untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ke depan. Oleh karena itu atas prakarsa beberapa aktivis yaitu; Hambali (pemerhati sosial),Alfian (Aktivis Anti Korupsi), Mukhlis Munir (Aktivis Mahasiswa), di Bireuen tanggal 04 Mei 2004 sepakat untuk mendirikan Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK), Hingga melakukan pengurusan pembuatan akta pendirian untuk memerjelaskan status hukum GaSAK.

STATUS HUKUM

Akte Notaris: Nomor: 05., tanggal 14-7-2005, Notaris Mohammad Afnizar, SH, Sp.N dengan SK.MENKEH DAN HAM R.I No: C – 1920 HT. 03. 01 Th. 2002, tgl. 21 Oktober 2002. Dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen dibawah Reg No. W1.Dc.HT.04.05-51/2006.