PROYEK BRR LANGGAR BESTEK

.

Independen | Bireuen

Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen membeberkan temuan indikasi penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur kawasan siap huni di Desa Blang Kuta Coh Kecamatan Simpang Mamlam, Bireuen. Proyek BRR tersebut diselesaikan tidak sesuai bestek.
Koordinator GaSAK Bireuen, Mukhlis Munir, kepada wartawan menerangkan sedikitnya ada tiga temuan yang mencuat dalam pelaksanaan proyek dimaksud, yakni pekerjaan jalan hotmix (AC-AB) hanya dilakukan sepanjang 915 meter dari seharusnya 1.100 meter, jalan rabat beton hanya dilakukan sepanjang 107 meter dari seharusnya 429 meter, dan tidak terpasangnya papan nama proyek sejak awal hingga akhir pekerjaan.
Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp2,071 miliar yang semuanya telah ditarik oleh kontraktor pelaksana PT TS beralamat di Jalan Mesjid Desa Geudong, Bireuen, dari plot DIPA BRR tahun 2007. GaSAk mensinyalir, selain pihak rekanan, dua pihak lainnya ikut terlibat yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BRR Infrastruktur Kawasan Siap Huni dan konsultan pengawas.
“Laporan ini kami beberkan berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Blang Kuta Coh yang kami lanjutkan dengan investigasi di lapangan, setelah menelaah dokumen kontrak tertanggal 30 Mei 2007 yang ditandatangani PT Tuah Sampurna,” sebut Mukhlis.


Kata dia, pada 24 Agustus 2007 pihak kontraktor menyodorkan surat kontrak tersebut kepada Keuchik Desa Blang Kuta Coh untuk ditandatangani secara paksa tanpa sempat dia membaca isi surat dimaksud.
“Surat yang diserahkan berjumlah tiga lembar, masing-masing berisi informasi pelaksanaan pekerjaan untuk jalan hotmix sepanjang 1.100 meter, jalan rabat beton 429 meter, drainase tidak dapat dilaksanakan karena lahan tidak ada serta pekerjaan air bersih yang juga tidak dapat dilakukan karena sudah dikerjakan oleh pihak NGO (IRD) yang kini memasuki tahap finishing,” ungka Mukhlis lagi.
Pengakuan dari keuchik setempat, dari tiga surat yang dipaksa ditandatangani, dua di antaranya merupakan blanko kosong yang menurut kontraktor pelaksana tersebut juga akan diketik dengan isi sama yang akan dikirim ke konsultan serta sebagai bahan pertinggal.
Kendati demikian, menurut Mukhlis, pasca penandatanganan surat-surat dimaksud, keuchik bersangkutan curiga dengan isi surat sehingga bersama perangkat desa setempat mengukur ulang panjang jalan yang sudah dikerjakan dan hasilnya tidak sesuai bestek.

Khusus untuk pekerjaan aspal hotmix dan rabat beton—yang masing-masing di-mark up 185 meter dan 322 meter—BRR Infrastruktur Kawasan Siap Huni, sudah mencairkan dana untuk kontraktor PT TS sebanyak Rp1.239.430.872 dari nilai kontrak Rp2.071.947.000.
Dengan sejumlah bukti itu, GaSAK menilai ketiga pihak terlibat telah mengangkangi Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, UU Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut dan pihak kontraktor agar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka serta menyelesaikan pekerjaan sesuai bestek,” tandas Mukhlis. Ia juga mendesak BRR untuk mem-black list kontraktor yang terbukti melakukan kecurangan.
Hingga berita ini diturunkan, kemarin, belum diperoleh konfirmasi dari pihak BRR Aceh – Nias maupun pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut. [desi saifan]